Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng, pemerintah perlu mengawasi secara ketat ekspor use cooking oil. Hal ini perlu didahului dengan memasukan ekspor jenis ini kedalam ekspor larangan terbatas.
Adapun, opsi lainnya adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah, tapi DMO dan DPO tetap diberlakukan. Lalu, minyak goreng kemasan premium dan sederhana dilepaskan dari kebijakan HET.
“Minyak goreng curah tetap menggunakan HET dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan secara ketat dilakukan di wilayah wilayah perbatasan, baik jalur laut maupun jalur darat,” pungkasnya.
Saat ini, pemerintah juga memutuskan untuk mengembalikan sesuai harga keekonomian atau harga pasar. Sementara itu, minyak goreng curah disubsidi sehingga harganya dipatok Rp 14 ribu per liter.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, harga minyak goreng curah akan disubsidi sehingga harga jualnya Rp 14 ribu. ’’Pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),’’ jelasnya setelah rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta kemarin (15/3).