Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, mengapresiasi keputusan kepolisian dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena Pegi sebelumnya sempat menjadi buronan selama delapan tahun.
Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi sebelumnya pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Menurut Putri, kepolisian sudah memastikan bahwa Pegi adalah pelaku, yang perlu diapresiasi. Dia menekankan pentingnya tidak menyudutkan kepolisian dengan asumsi bahwa ini adalah kesalahan tangkap yang tersebar luas. “Pegi memiliki hak untuk membela diri dengan tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Putri juga menegaskan bahwa keluarga sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung oleh kepolisian. Menurutnya, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa Pegi, yang ditangkap, terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.