Mereka menuntut agar dilakukan tindakan hukum terkait dibongkarnya bangunan cagar budaya di Jalan Mawar 10-12 Surabaya.
Ka SPKT Polrestabes Surabaya, Kompol Moch Mahmud menjelaskan, akan secepatnya menindaklanjuti bersama PPNS Cagar Budaya Kota Surabaya untuk segera memproses hukum. “Kami tetap akan melidik perkara ini dan kami akan menindaklanjuti sampai selesai,” kata Kompol Mahmud.
Usai pertemuan, dilanjutkan anggota Sat Reskrim memeriksa beberapa saksi yang mengetahui pembongkaran cagar budaya tersebut. (s4n)












