Masyarakat Indonesia saat ini tidak bisa terlepas dari internet. Di mana itu berarti rakyat Indonesia berada pada Era Digital. Sayangnya, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 38%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 76%. Di tengah minimnya literasi keuangan di Indonesia, pinjol tumbuh dengan subur, baik yang legal ataupun yang ilegal.
Dalam Webinar Creativetalks Pojok Literasi: Ramai Pinjol, Milenials Cerdas Kelola Keuangan, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kemenkominfo, Septriana Tangkary membeberkan ciri Fintech Lending yang Ilegal yaitu:
Badan hukum tidak jelas
Jaminan free risk
Menawarkan high rate of return
Menyalahgunakan testimoni influencer bahkan pemuka agama atau pejabat publik untuk endorsement
Pemberian bonus dan cashback pada perekrutan konsumen baru
Menjanjikan penarikan dana yang mudah dan fleksibel.
Pinjol ilegal juga kerap menawarkan atau memasarkan produk lewat SMS atau WhatsApp. Jika Anda menerima SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal, langsung hapus pesan dan blokir nomor tersebut, jangan klik tautan apapun yang diberikan. Selalu cek legalitas pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum meminjam.