Example floating
Example floating
inspirasi

Kelola Uang di Era Digital, Hindari Berurusan dengan Pinjaman Online Pinjol Ilegal

×

Kelola Uang di Era Digital, Hindari Berurusan dengan Pinjaman Online Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kelola Uang di Era Digital, Hindari Berurusan dengan Pinjaman Online Pinjol Ilegal
Example 468x60

Masyarakat Indonesia saat ini tidak bisa terlepas dari internet. Di mana itu berarti rakyat Indonesia berada pada Era Digital. Sayangnya, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 38%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 76%. Di tengah minimnya literasi keuangan di Indonesia, pinjol tumbuh dengan subur, baik yang legal ataupun yang ilegal.

Dalam Webinar Creativetalks Pojok Literasi: Ramai Pinjol, Milenials Cerdas Kelola Keuangan, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kemenkominfo, Septriana Tangkary membeberkan ciri Fintech Lending yang Ilegal yaitu:
Badan hukum tidak jelas
Jaminan free risk
Menawarkan high rate of return
Menyalahgunakan testimoni influencer bahkan pemuka agama atau pejabat publik untuk endorsement
Pemberian bonus dan cashback pada perekrutan konsumen baru
Menjanjikan penarikan dana yang mudah dan fleksibel.

Pinjol ilegal juga kerap menawarkan atau memasarkan produk lewat SMS atau WhatsApp. Jika Anda menerima SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal, langsung hapus pesan dan blokir nomor tersebut, jangan klik tautan apapun yang diberikan. Selalu cek legalitas pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum meminjam.

Oleh karena itu, Septriana mengimbau masyarakat untuk mulai kelola keuangan dengan cara berikut ini:
Pikirkan antara kebutuhan dan keinginan
Minimalkan belanja konsumtif
Tetapkan tujuan finansial
Buat skala prioritas pengeluaran
Catat semua pengeluaran
Alokasikan pengekuaran ke investasi atau dana darurat
Lebih lanjut, Dewan Penasehat APFI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Agustinus Prasetyantoko memperkenalkan APFI sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech, khususnya yang bertipe Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech pendanaan online Indonesia.

AFPI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis Teknologi Informasi di Indonesia.

Baca Juga  Orcheatra Jawa Timur Menyuarakan Janji Suci Pengabdian dengan Sentuhan Kejujuran Hati

AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.