Lebih lanjut Anggoro mengatakan, untuk menekan potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, pihaknya juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada 2015 lalu.
Untuk memastikan UPG berjalan dengan baik, kata Anggoro, salah satu upaya yang dilakukan oleh BP Jamsostek adalah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Keberhasilan meraih ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat membantu BP Jamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program antisuap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BP Jamsostek,” katanya.
Dia menjelaskan, sertifikasi ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program BP Jamsostek. Selain itu, pihaknya juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.”Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan,” imbuhnya.