Hingga penghujung 2021 lalu, dana kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencapai Rp553 triliun lebih. Seluruh insan BP Jamsostek diingatkan untuk selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal yang berujung pada tindakan korupsi.
Sebab, dengan total dana kelola yang sangat besar tersebut, BP Jamsostek memiliki risiko yang tinggi, khususnya dalam proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. “Dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021,” ungkap Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya, Senin (7/3/2022).
Untuk menekan potensi resiko tersebut, kata Anggoro, pihaknya menuntut seluruh insan BP Jamsostek untuk melaksanakan program BP Jamsostek sebaik-baiknya lewat prinsip kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Anggoro juga berpesan kepada seluruh insan BP Jamsostek untuk selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen, tapi juga seluruh insan BP Jamsostek untuk menolak segala upaya gratifikas i dalam bentuk apapun,” tegas Anggoro.