Sebelumnya, pada bulan Maret dan Juli 2021, perusahaan jasa konstruksi milik pengusaha berinisial AK itu juga telah menyetor titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp361 juta dan Rp711 juta.
Uang yang dikembalikan sebesar Rp196,8 juta rupiah. Uang tersebut sementara akan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Diponegoro, Tulungagung.
Dari kasus PUPR, kata Agung, ada empat ruas jalan yang diduga terjadi kelebihan bayar hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.