NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Tem penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk yang kedua kalinya menerima berkas laporan dugaan korupsi dana desa dari Sukarno salah satu anggota BPD Desa Ngepeh Kecamatan Loceret.
Berkas kedua diterima Kasi Pidsus Eko Baroto pada senin (8/5).Tetap seperti laporan pertama pada hari kamis (4/5), Sukarno masih didampingi Ketua LSM MAPAK , Supriyono.
Bedanya untuk laporan kedua kali ini,Sukarno menyuguhkan materi dugaan penyelewengan dana kegiatan pembangunan desa dan lelang bengkok ditahun 2015 .
Seperti yang tercatat dalam laporan kedua kali ini , ada 10 item kegiatan yang diduga diselewengkan Kades Ngepeh,Moh.Afifodin.Rincian sementara, total dana yang tidak direalisasikan dalam 10 item tersebut mencapai hampir Rp 445 juta.
” Indikasinya jelas dari pagu anggaran kegiatan yang tertera dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tidak seluruhnya diserap untuk pembiayaan kegiatan. Ada sebagian volume pekerjaan tidak sesuai RAB,” ucap Sukarno.