Example floating
Example floating
KEDIRI

Kejari Terima Berkas Laporan Kedua Dugaan Korupsi Kades Ngepeh

Avatar
×

Kejari Terima Berkas Laporan Kedua Dugaan Korupsi Kades Ngepeh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Tem penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk yang kedua kalinya menerima berkas laporan dugaan korupsi dana desa dari Sukarno salah satu anggota BPD Desa Ngepeh Kecamatan Loceret.

Berkas kedua diterima Kasi Pidsus Eko Baroto pada senin (8/5).Tetap seperti laporan pertama pada hari kamis (4/5), Sukarno masih didampingi Ketua LSM MAPAK , Supriyono.

Bedanya untuk laporan kedua kali ini,Sukarno menyuguhkan materi dugaan penyelewengan dana kegiatan pembangunan desa dan lelang bengkok ditahun 2015 .

Seperti yang tercatat dalam laporan kedua kali ini , ada 10 item kegiatan yang diduga diselewengkan Kades Ngepeh,Moh.Afifodin.Rincian sementara, total dana yang tidak direalisasikan dalam 10 item tersebut mencapai hampir Rp 445 juta.

” Indikasinya jelas dari pagu anggaran kegiatan yang tertera dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tidak seluruhnya diserap untuk pembiayaan kegiatan. Ada sebagian volume pekerjaan tidak sesuai RAB,” ucap Sukarno.

Dikatakan Sukarno, seperti pembangunan selokan seharusnya volumenya 60 meter ,tapi realisasinya hanya dikerjakan 20 meter saja. Itu artinya sisa volume pekerjaan diduga kuat disalah gunakan kades selaku penanggung jawab kegiatan pembangunan desa.

Termasuk masih dikatakan juga oleh Sukarno uang hasil lelang bengkok perangkat desa yang kosong juga tidak jelas jluntrungnya. Artinya uang tersebut tidak masuk kas desa beserta pemanfaatanya.

Menanggapi hal tersebut dikatakan Ketua LSM MAPAK untuk mengetahui kebenaran laporan ini, pihak kejaksaan secepatnya mengambil langkah untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor. ” Ini menyangkut keselamatan uang negara semestinya kejaksaan bertindak cepat jangan sampai mengolor – olor waktu untuk mengeluarkan surat panggilan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan secara intensif kepada pelapor maupun terlapor ,” paparnya.

Targetnya masih disampaikan juga oleh Supriyono, kasus dugaan korupsi ini jangan sampai dipetieskan. ” Harapan saya tem penyidik bekerja propesional jangan sampai kena intervensi dari pihak manapun. Ungkap sampai menemukan fakta sesuai tahapan penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga  DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ditempat terpisah saat wartawan hendak mengklarifikasi persoalan ini kepada kades namun tidak mendapat tanggapan sedikitpun. Karena saat dihubungi lewat telpon selularnya yang bersangkutan tidak mau merespon. Termasuk saat wartawan mengirim pesan singkat terkait laporan kedua ini juga tidak dibalas.

Sekedar diketahui upaya hukum membongkar persoalan dugaan korupsi di desa ngepeh ini sesuai harapan dari kelompok LSM di Kabupaten Nganjuk adalah gerakan awal mendudah kasus penyelewengan yang dimungkinkan hal serupa juga terjadi di desa desa lain di Kabupaten Nganjuk. (adi)