Ardian mengatakan bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada tanggal 30 Desember 2021 di Kantor Kejari Pamekasan sesuai dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Pamekasan sebesar Rp135 juta.
“Jadi, ada iktikad baik dari tersangka mengembalikan uang yang dikorupsi,” katanya.
Kendatipun demikian, proses hukum terhadap tersangka H tetap berlanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan catatan ANTARA pengembalian uang negara akibat praktik kasus korupsi sebagaimana pada penanganan kasus dugaan korupsi proyek plengsengan dari ADD di Desa Larangan Slampar oleh institusi ini merupakan kali kedua sepanjang 2021.
Sebelumnya, institusi ini juga berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp800 juta dalam kasus pengadaan tandon dan tempat cuci tangan penerapan program protokol kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan.