Oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu disangka terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan dengan nilai total anggaran Rp236 juta dan lebih dari Rp178 jutadi dua titik berbeda.
Di titik pertama volume pengerjaan sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua di dusun yang sama sepanjang 550 meter.
Hasil penyelidikan oleh tim penyidik menyebutkan sebagian lokasi proyek pembangunan itu merupakan proyek yang juga menjadi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, oleh oknum kepala desa itu diklaim dan dilaporkan sebagai proyek desa dari ADD 2020.
Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian lebih dari Rp135 juta sehingga pihaknya menetapkan oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu sebagai tersangka.
“Surat penetapan tersangka oknum kepala desa berinisial H ini berdasarkan surat Nomor: B-1354/M.5.18.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021,” kata Ardian.
Selain berdasarkan bukti fisik di lapangan tentang hasil pengerjaan proyek pelengsengan, yang juga menjadi bukti pendukung kasus dugaan korupsi proyek pelengsengan pada proyek alokasi dana desa itu, hasil audit Dinas Inspektorat Pemkab Pamekasan.