[ad_1]
Lamongan, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lamongan mengeksekusi uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2015 pada KPU kabupaten Lamongan sebesar Rp 1,201,730,993,18 miliar atas terdakwa Irwan Setiyadi. Uang sebesar itu di kembalikan ke Negara.
Sebelumnya Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara KPU. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Irwan Setyadi divonis bersalah dengan putusan hukuman kurungan 1 tahun 7 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider hukuman satu bulan penjara.
Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi menjelaskan, uang Rp 1,2 miliar lebih tersebut adalah uang pengganti yang di antaranya adalah fresh money dan sebagian lagi dikembalikan dengan cara dicicil. Artinya putusan Pengadilan Tipikor sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht termasuk pidana badan bagi terpidana Irwan Setyadi.
“Selama proses persidangan berlangsung, uang sebanyak itu dititipkan di Bank. Saat ini sidang sudah diputuskan, dan sudah inkracht,” kata Agus Setiadi saat rilis pada Senin (21/09) pagi.
Agus menegaskan, uang sebesar itu sudah dieksekusi dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Lamongan. Menurut Setiadi, untuk urusan pidana korupsi pihaknya bertekad tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa, namun berusaha mengembalikan uang ke negara.
The post Kejari Lamongan Eksekusi Uang Pengganti Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015 appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link