Example floating
Example floating
PeristiwaJatim

Kejari Kota Mojokerto ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar

A. Daroini
×

Kejari Kota Mojokerto ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar

Sebarkan artikel ini

Tidak cuma itu, Kajari Agus menandaskan, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

“Berdasarkan laporan hasil audit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” ucap Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Situasi Panas Geger Di Gresik Kota Baru Oknum Perguruan Silat Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Motor Ringsek Dan Polisi Buru Pelaku