“Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis malam.
Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
“Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” ujar Kajari Agus, menjelaskan.
Modusnya, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Setelah dananya dicairkan, diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.