Example floating
Example floating
PeristiwaJatim

Kejari Kota Mojokerto ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar

A. Daroini
×

Kejari Kota Mojokerto ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.Kepala Kejari Kota Mojokerto Agus Herimulyanto menyatakan institusinya telah menyelidiki perkara dugaan korupsi di Bank Jatim ini sejak sekitar enam bulan yang lalu.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis malam.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Baca Juga: Situasi Panas Geger Di Gresik Kota Baru Oknum Perguruan Silat Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Motor Ringsek Dan Polisi Buru Pelaku

“Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” ujar Kajari Agus, menjelaskan.

Modusnya, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Setelah dananya dicairkan, diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri