Jambret ini dari Semen Kediri, dirngkus warga dan diserahkan ke Polsek di Tuban .
Kapolsek Semanding mengucapkan rasa terimakasih pada warga Latsari, yang membantu menangkap jambret
Tuban, Memo.co.id
Yoga Adi Nugroho seorang Pemuda yang berlamat di jalan Walisongo 1 No 6 Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban Layak mendapat acungan jempol, pasalnya pada kamis (26/01/2017) sekitar pukul 14.00 berhasil mengejar dan menangkap pelaku jambret tas milik karyawan di sebuah warkop Phoenam di kota Tuban.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek semanding AKP Desis Susilo SH kepada wartawan media ini,” korban Dwi Cahyati (20) yang bekerja di warkop Poenam di Kota Tuban, kamis (26/1) sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengunakan sepeda motor yang berboncengkan temannya Sri Astutik.
Sesampainya korban melintas di jalan Walisongo tiba-tiba ada seseorang yang menyelip dari arah sebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor Mio J warna merah Nopol ( AG 3438 CA) menarik tas korban lalu menancap gas motornya langsung kabur. Korban berusaha mengejar,” ujar Desis Susilo.
Pada saat bersamaan, mengetahaui korban kejar-kejaran sambil meminta tolong, Yoga Adi Nugroho (24) warrga setempat langsung membantu mengejar pelaku. Pelaku lari ke arah jalan Sunan Kali Jogo, jalan Diponegoro, sampai jalan Ronggolawe, tembus jalan Basuki Rahmad.
Pelaku terus melaju kencang dalam keadaan masih dikejar oleh Yoga sesampainya di jalan Hayam yang masuk wilayah Kecamatan Semanding, apes, pelaku kebetulan berpapasan dengan Polisi Unit Patroli, langsung saja oleh Yoga pelaku ditangkap dan langsung diamankan di mapolsek semanding.
“Pelaku semantara sudah kami amankan di mapolsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut, dan ucapan terima kasih kepada saudara Yoga Adi Nugroho yang telah membantu mengejar korban hingga pada akhirnya pelaku bisa tertangkap.
Berdasarkan identitas yang sudah kami amankan. pelaku diketahui berinisial MSS (32) dengan alamat Kelurahan Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Barang bukti yang didapat dari hasil merampas milik korban Dwi Cahyati berupa tas warna coklat yang berisi Handpone merk oppo warna hitam, buku tulis, bolpoint, kaca mata, dan minyak wangi sudah kami amankan sebagai alat bukti
Untuk membertanggungkan perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” Terang Kapolsek Semanding Menambahkan.(tain)