Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Avatar
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

MEMO, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham Perusahaan Tambang Bukit Asam (PTBA).

Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Prasetya (AP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam (SI), dan Tjahyono Imawan dari PT Satria Bahana Sarana (SBS) menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp100 miliar.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka utama, Anung Prasetya dan Saiful Islam, telah dijadikan saksi dan ditemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.

Identitas Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam Terungkap

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham Perusahaan Tambang Bukit Asam (PTBA) yang diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Prasetya (AP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam (SI), dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi oleh PTBA.

Tersangka Anung Prasetya dan Saiful Islam Ditahan 20 Hari, Tjahyono Imawan Dijadwalkan Dipanggil Ulang

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, Anung Prasetya dan Saiful Islam ditahan selama 20 hari ke depan, sementara Tjahjono Imawan akan dipanggil ulang karena tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

“Sebelumnya, Anung Prasetya dan Saiful Islam telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam perkara ini,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (22/6/2023) malam.

Vanny menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi untuk melancarkan proses akuisisi terhadap perusahaan yang sebenarnya tidak layak diakuisisi, sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar.