Karena tindakannya itu negara dirugikan sejumlah Rp792.400.000. Mahkamah Agung jatuhkan hukuman pidana penjara sepanjang 4 tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta.
Kasipenkum Fathur Rohman mengutarakan, sepanjang lima bulan akhir, team gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa timur, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendusi kehadiran Muridun Bintang pada tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan, yang selanjutnya dilaksanakan pengintaian.
Pria berumur 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu, sempat kabur saat ditangkap pada sekitaran jam 13.00 WIB, Rabu siang, 25 Mei kemarin.
“Terpidana sempat lari dengan menyelusup di gang-gang perkampungan sekitaran rumahnya. Selanjutnya sesudah lebih kurang kabur sepanjang 1,5 jam pada akhirnya sukses kami tangkap,” sebut Fathur.
Seterusnya terpidana Muridun Bintang dibawa ke Kantor Kejati Jawa timur di Surabaya untuk dilaksanakan pengecekan kesehatan, dan diolah hukum selanjutnya.