Nganjuk, Memo.co.id
Setelah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu APBD 2015 dan menjebloskannya ke dalam tahanan, kini Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali memeriksa sejumlah pejabat di Nganjuk.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Bappeda Bambang Eko Suharto, Kepala Dinas DPPKAD Mukasanah, Inspektur Inspektorat Pemkab Nganjuk Lies Nurhayati serta anggota DPRD Nganjuk yang membidangi anggaran,Basori.
Pemeriksaan empat orang pejabat penting di Kabupaten Nganjuk dilakukan terpisah diGedung Kejari Nganjuk bertujuan untuk mendalami kronologi tahap perencanaan proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, hingga sampai memunculkan nilai anggaran dari APBD Nganjuk sebesar Rp 6,05 milyar.”Dari proses perencanaannya kita gali, dan empat saksi ini kami nilai memiliki banyak informasi soal penganggaran daerah,”ucap Kasi Intel Kejari Anwar Risa Zakaria.
Jaksa asal Malang ini menyebut,semua yang terkait dalam urusan pengadaan ini berpotensi menjadi tersangka, asalkan ada bukti dan petunjuk kuat serta keterangan saksi.“Semuanya bisa menjadi tersangka asal terbukti,” kata Anwar.
Seperti diberitakan sebelumnya,sumber mengatakan, kain batik itu dibagikan gratis kepada PNS lama beserta kain hitam bakal celana dan rok sedangkanbagi PNS baru(K2 dan TestUmum)diwajibkan membeli ke Dekranasda. ”Harga bervariasi mulai Rp180 ribu hingga Rp225 ribu.Bagi PNS lama, dikoordinir masing masing SKPD mengambil gratis di Bagian Perlengkapan Umum Setda Nganjuk,”ujar sumber.
Maka tak heranbeberapa waktu yang lalu Kejari Nganjuk pada Senin (14/3), telah memanggil tiga pejabat yaitu Kepala Bapeda Bambang Eko Suharto, Asisten Umum Widarwati Dallilah, dan salah satu ajudan bupati serta istri Bupati Nganjuk Ita Tribawati, untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
Dipanggilnya Ita Tribawati ini memangcukup beralasan,sebab dia adalah Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)Nganjuk, yang disinyalir telah menjual kainbatik itu kepada sejumlah PNS namun belum sampai tuntas, kasus ini sudah tercium pihak kejaksaan.
Diperoleh informasi,pengadaan seragam batik itu dari perencanaan APBD 2015 bulan Januari 2015, yang mana setiap PNS akan menerima satu kain batik. Namun pada penganggaran bulan Oktober 2015 secara singkat berubah menjadi dua kain batik,yaitu warna merah dan hijau.
Perubahan anggaran secepat itulah yang menjadi sorotan Kejari Nganjuk,hingga harus meminta keterangan sejumlah pejabat dilingkupPemkab Nganjuk terkait pengadaan kain batik tersebut.
Selain itu dalam pengadaan kain batikdiduga banyak penyimpangan,pasalnya kain batik dengan nilai milyaran rupiah,oleh pemenangtender asal Sidoarjo hanya dalam kurunwaktu sekitar 3minggu sudah dapat dilaunching.
Ketika sekitar 35 orang lebih,diantaranya Kepala SKPDdan rekanan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Nganjuk,pihak penyidik masih kesulitan dalam mencari desainer kain batik tersebut, karena tidak mungkin secepat itu dalam mendesain sebuah motif batik.”Apakah semua sudahdipersiapkan sebelumnya,” kata Kasi intel Anwar Risa.
Menurutnya dalamproses penyelidikan,Kejari Nganjuk telah menemukanfakta-fakta adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara melawan hukum dengan cara rekayasa, dan pengkondisian pelaksanaan‘Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu’pada Asisten Umum Setda Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2015.
“Sejak perencanaan maupunpelelangan dengan nilai kontrak Rp6,05 M,Pemkab Nganjuk kehilangan kesempatanmemperoleh barang yang lebihbaik dengan hargawajar,sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Negara,” papar Anwar.
Selanjutnya,kata Anwar,pihaknyaakan mengumpulkan alat bukti terkait kasustersebut,baik saksi-saksi,surat atau dokumen,petunjuk,saksi ahlidan bb yang nantinya akanditetapkan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan tipikor pada kasustersebut.
Hingga akhirnya,status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, berikut penggeledahan ruang Setdakab Nganjuk, pemeriksaan saksi dan penetapantersangka.Kini Kejari Nganjuk terus berupaya mengungkap tersangka lain dalam kasus yang merugikan Negara sekitar Rp 3,1 M ini.(adi/dhanny)