Example floating
Example floating
Daerah

Kejaksaan Terus Dalami Perkara Pengadaan Kain Batik PNS, Diprediksi Muncul Tersangka Baru

Avatar
×

Kejaksaan Terus Dalami Perkara Pengadaan Kain Batik PNS, Diprediksi Muncul Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Baju Batik
Nganjuk, Memo.co.id
Setelah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu APBD 2015 dan menjebloskannya ke dalam tahanan, kini Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali memeriksa sejumlah pejabat di Nganjuk.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Bappeda Bambang Eko Suharto, Kepala Dinas DPPKAD Mukasanah, Inspektur Inspektorat Pemkab Nganjuk Lies Nurhayati serta anggota DPRD Nganjuk yang membidangi anggaran,Basori.
Pemeriksaan empat orang pejabat penting di Kabupaten Nganjuk dilakukan terpisah diGedung Kejari Nganjuk bertujuan untuk mendalami kronologi tahap perencanaan proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, hingga sampai memunculkan nilai anggaran dari APBD Nganjuk sebesar Rp 6,05 milyar.”Dari proses perencanaannya kita gali, dan empat saksi ini kami nilai memiliki banyak informasi soal penganggaran daerah,”ucap Kasi Intel Kejari Anwar Risa Zakaria.
Jaksa asal Malang ini menyebut,semua yang terkait dalam urusan pengadaan ini berpotensi menjadi tersangka, asalkan ada bukti dan petunjuk kuat serta keterangan saksi.“Semuanya bisa menjadi tersangka asal terbukti,” kata Anwar.
Seperti diberitakan sebelumnya,sumber mengatakan, kain batik itu dibagikan gratis kepada PNS lama beserta kain hitam bakal celana dan rok sedangkanbagi PNS baru(K2 dan TestUmum)diwajibkan membeli ke Dekranasda. ”Harga bervariasi mulai Rp180 ribu hingga Rp225 ribu.Bagi PNS lama, dikoordinir masing masing SKPD mengambil gratis di Bagian Perlengkapan Umum Setda Nganjuk,”ujar sumber.
Maka tak heranbeberapa waktu yang lalu Kejari Nganjuk pada Senin (14/3), telah memanggil tiga pejabat yaitu Kepala Bapeda Bambang Eko Suharto, Asisten Umum Widarwati Dallilah, dan salah satu ajudan bupati serta istri Bupati Nganjuk Ita Tribawati, untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
Dipanggilnya Ita Tribawati ini memangcukup beralasan,sebab dia adalah Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)Nganjuk, yang disinyalir telah menjual kainbatik itu kepada sejumlah PNS namun belum sampai tuntas, kasus ini sudah tercium pihak kejaksaan.
Diperoleh informasi,pengadaan seragam batik itu dari perencanaan APBD 2015 bulan Januari 2015, yang mana setiap PNS akan menerima satu kain batik. Namun pada penganggaran bulan Oktober 2015 secara singkat berubah menjadi dua kain batik,yaitu warna merah dan hijau.
Perubahan anggaran secepat itulah yang menjadi sorotan Kejari Nganjuk,hingga harus meminta keterangan sejumlah pejabat dilingkupPemkab Nganjuk terkait pengadaan kain batik tersebut.
Selain itu dalam pengadaan kain batikdiduga banyak penyimpangan,pasalnya kain batik dengan nilai milyaran rupiah,oleh pemenangtender asal Sidoarjo hanya dalam kurunwaktu sekitar 3minggu sudah dapat dilaunching.
Ketika sekitar 35 orang lebih,diantaranya Kepala SKPDdan rekanan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Nganjuk,pihak penyidik masih kesulitan dalam mencari desainer kain batik tersebut, karena tidak mungkin secepat itu dalam mendesain sebuah motif batik.”Apakah semua sudahdipersiapkan sebelumnya,” kata Kasi intel Anwar Risa.
Menurutnya dalamproses penyelidikan,Kejari Nganjuk telah menemukanfakta-fakta adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara melawan hukum dengan cara rekayasa, dan pengkondisian pelaksanaan‘Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu’pada Asisten Umum Setda Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2015.
“Sejak perencanaan maupunpelelangan dengan nilai kontrak Rp6,05 M,Pemkab Nganjuk kehilangan kesempatanmemperoleh barang yang lebihbaik dengan hargawajar,sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Negara,” papar Anwar.
Selanjutnya,kata Anwar,pihaknyaakan mengumpulkan alat bukti terkait kasustersebut,baik saksi-saksi,surat atau dokumen,petunjuk,saksi ahlidan bb yang nantinya akanditetapkan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan tipikor pada kasustersebut.
Hingga akhirnya,status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, berikut penggeledahan ruang Setdakab Nganjuk, pemeriksaan saksi dan penetapantersangka.Kini Kejari Nganjuk terus berupaya mengungkap tersangka lain dalam kasus yang merugikan Negara sekitar Rp 3,1 M ini.(adi/dhanny)

Baca Juga  Rekayasa Jalur Lalulintas Di Lamongan JLU ( Jalan Lingkar Utara) di Gunakan
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah