Example floating
Example floating
Peristiwa

Kejaksaan tahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

×

Kejaksaan tahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan tahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo
Example 468x60
Kejaksan Tinggi Jawa Timur menahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar.Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan dugaan korupsi itu terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri.

“Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis malam.

Mas Dhito Lanjutkan

Kejati Jatim saat ini memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) sebagai koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

“Mochamad Una diduga me-mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna,” ujar Mia, yang baru seminggu menjabat Kepala Kejati Jatim.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2022, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menandaskan tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Guntur Wahono Sosialisasikan “Pancasila Sebagai Pilar Penjaga Bangsa” dan Serahkan Mobil Siaga Desa

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.