
Kediri, memo.co.id
Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Ngasem menahan seorang kepala desa karena terlibat tindakan pidana korupsi dana hibah Provinsi tahun 2013, Rabu, (11/5). Kades diduga bersama oknum aktifis lsm diduga melakukan pemotongan dana hibah untuk pemberdayaan masyarakat hingga ratusan juta rupiah yang mengakibatkan pelaksanan proyek menjadi amburadul.
Kepala Desa Pamong Kecamatan Mojo Marsait yang baru saja menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Ngasem Kabupaten Kediri rencanannya akan ditahan 20 hari kedepan sampai memasuki masa persidangan.
Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Syarif Hidayat mengatakan tersangka marsait diduga talah memotong dana hibah untuk tiap kelompok masyrakat atau pokmas di enam desa diwilayah kecamatn Mojo dan kecamatan Semen juga mengerjakan proyek tersebut. “Marsait diduga telah melakukan pemotongan dana hibaah didua kecamatan yaitu kec. Mojo dan Kec Semen sekaligus mengerjakan proyek tersebut yang bukan bagiannya, “ungkap Kasi Pidsus Syarif Hidayat.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
Lebih lanjut Kasi Pidsus Syarif menambahkan akibatnya banyak fasilitas irigasi yang dibangun kini rusak, dari rencana Anggaran Kebutuhan (RAB) sebesar Rp 170 juta setiap desa hanya terealisasi Rp 30 jutahingga Rp 45 juta dan berdasarkan audit BPKP. “Kini banyak fasilitas yang rusak, dikarenakan RAB yang sebesar Rp 170 juta direalisasi Rp 30 juta sampai Rp 45 juta saja hingga mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp 645.490 ribu, “ungkap Kasi Pidsus Syarif H.
Saat dikonfirmasi Marsait yang saat ini menjadi tersangka membantah telah melakukan korupsi karena merasa hanya sebagian perantara informasi adanya dana hibah dari temannya bernama Suwandi asal Kabupaten Madiun kepada para Kades . “Saya hanya penyampai informasi dari Suwandi, bahkan saya merasa ditipu oleh Suwandi karena janji komisi sebesar Rp 750 ribu untuk tiap desa yang menerima dana hibah tersebut hingga 3 tahun tak kunjung datang, “pungkas Marsait.
Sekedar diketahui selain Marsait ditetapkan menjadi tersangka ,kejakasaan juga menetapkan Suwandi yang notabene oknum aktifis lsm dengan peran sebagai broker dana hibah, dan Suwandi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang.(wing/ko)












