Example floating
Example floating
Berita Kediri

Kejaksaan Ngasem, Tahan Kades Korupsi Dana Hibah

×

Kejaksaan Ngasem, Tahan Kades Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

IMG-20160511-WA0001
Kediri, memo.co.id
Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Ngasem menahan seorang kepala desa karena terlibat tindakan pidana korupsi dana hibah Provinsi tahun 2013, Rabu, (11/5). Kades diduga bersama oknum aktifis lsm diduga melakukan pemotongan dana hibah untuk pemberdayaan masyarakat hingga ratusan juta rupiah yang mengakibatkan pelaksanan proyek menjadi amburadul.
Kepala Desa Pamong Kecamatan Mojo Marsait yang baru saja menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Ngasem Kabupaten Kediri rencanannya akan ditahan 20 hari kedepan sampai memasuki masa persidangan.

Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Syarif Hidayat mengatakan tersangka marsait diduga talah memotong dana hibah untuk tiap kelompok masyrakat atau pokmas di enam desa diwilayah kecamatn Mojo dan kecamatan Semen juga mengerjakan proyek tersebut. “Marsait diduga telah melakukan pemotongan dana hibaah didua kecamatan yaitu kec. Mojo dan Kec Semen sekaligus mengerjakan proyek tersebut yang bukan bagiannya, “ungkap Kasi Pidsus Syarif Hidayat.

Baca Juga  LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.