Kediri, memo.co.id
Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Ngasem menahan seorang kepala desa karena terlibat tindakan pidana korupsi dana hibah Provinsi tahun 2013, Rabu, (11/5). Kades diduga bersama oknum aktifis lsm diduga melakukan pemotongan dana hibah untuk pemberdayaan masyarakat hingga ratusan juta rupiah yang mengakibatkan pelaksanan proyek menjadi amburadul.
Kepala Desa Pamong Kecamatan Mojo Marsait yang baru saja menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Ngasem Kabupaten Kediri rencanannya akan ditahan 20 hari kedepan sampai memasuki masa persidangan.
Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Syarif Hidayat mengatakan tersangka marsait diduga talah memotong dana hibah untuk tiap kelompok masyrakat atau pokmas di enam desa diwilayah kecamatn Mojo dan kecamatan Semen juga mengerjakan proyek tersebut. “Marsait diduga telah melakukan pemotongan dana hibaah didua kecamatan yaitu kec. Mojo dan Kec Semen sekaligus mengerjakan proyek tersebut yang bukan bagiannya, “ungkap Kasi Pidsus Syarif Hidayat.