Dicky menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini tidak hanya sebagai bentuk pencegahan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengedukasi siswa dan masyarakat agar lebih mengenal hukum. Dengan harapan, mereka dapat terhindar dari perilaku yang melanggar hukum.
Selain di SMAN 2, anggota dari korps Adhyaksa juga memanfaatkan momentum MPLS untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di beberapa sekolah lainnya. Misalnya di SMAN 1, SMAN 6, dan SMKN 4 Madiun dengan menyampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi.
Selanjutnya, jaksa juga memberikan materi di SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMKN 2, dan SMKN 3 di Kota Madiun dengan materi tentang UU Perlindungan Pidana Anak. Tidak ketinggalan, materi tentang UU Kenakalan Remaja juga disampaikan di SMKN 5, SMAN 1, dan MAN di Kota Madiun. (Rilis)
Penyuluhan Hukum Madiun: Mengajak Anak Muda Menjadi Generasi Peduli Hukum
Dalam upaya mencegah pelajar terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mengedukasi siswa SLTA mengenai bahaya perundungan, penggunaan narkotika, dan korupsi.
Kegiatan ini juga memberikan informasi tentang materi hukum penting yang relevan bagi remaja.
Tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa, penyuluhan hukum ini juga mencoba menyentuh hati masyarakat melalui siaran live di RRI Madiun FM 95.2 Mhz. Diharapkan, melalui program ini, para pelajar dapat lebih memahami hukum dan menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.