Memo,Maadiun: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali menggelar program penyuluhan hukum yang unik dan menarik untuk para pelajar di tingkat SLTA.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), para jaksa berusaha memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai bahaya perundungan, pengaruh buruk narkotika, korupsi, dan materi lain yang sedang tren di kalangan remaja.
Bahkan, kegiatan ini tidak hanya menjangkau siswa di SMAN 2 Kota Madiun, tetapi juga disiarkan secara live melalui RRI Madiun FM 95.2 Mhz, sehingga pesan edukasi hukum tersebut dapat sampai ke telinga masyarakat luas.
Dalam Program JMS, Kejari Kota Madiun Berikan Materi Menarik
Tim Penyuluhan Hukum (Luhkum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah kembali beraksi dengan memberikan edukasi kepada pelajar.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan seiring dengan acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk pelajar tingkat SLTA.
Penyuluhan Hukum di MPLS: Kenalkan Remaja pada UU Perlindungan Pidana
Dicky Andi Firmansyah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, menyatakan bahwa materi penyuluhan hukum yang diberikan sangat beragam. Salah satunya adalah bahaya perundungan (bullying) yang dialami oleh remaja.
Selain itu, mereka juga membahas tentang dampak negatif dari penggunaan narkotika, kasus korupsi, serta materi-materi lain yang sedang populer di kalangan remaja.
“Dalam kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 2 Kota Madiun, kami menyampaikannya secara Live melalui RRI Madiun FM 95.2 Mhz. Hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan tidak hanya dinikmati dan dipahami oleh para siswa, tetapi juga bisa didengar oleh pendengar setia RRI di mana pun mereka berada. Sehingga, pelaksanaan penyuluhan hukum ini memiliki dampak yang luas dan dikenal oleh masyarakat,” ujarnya pada hari Senin (24/7/2023).
Dicky menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini tidak hanya sebagai bentuk pencegahan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengedukasi siswa dan masyarakat agar lebih mengenal hukum. Dengan harapan, mereka dapat terhindar dari perilaku yang melanggar hukum.
Selain di SMAN 2, anggota dari korps Adhyaksa juga memanfaatkan momentum MPLS untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di beberapa sekolah lainnya. Misalnya di SMAN 1, SMAN 6, dan SMKN 4 Madiun dengan menyampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi.
Selanjutnya, jaksa juga memberikan materi di SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMKN 2, dan SMKN 3 di Kota Madiun dengan materi tentang UU Perlindungan Pidana Anak. Tidak ketinggalan, materi tentang UU Kenakalan Remaja juga disampaikan di SMKN 5, SMAN 1, dan MAN di Kota Madiun. (Rilis)
Penyuluhan Hukum Madiun: Mengajak Anak Muda Menjadi Generasi Peduli Hukum
Dalam upaya mencegah pelajar terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mengedukasi siswa SLTA mengenai bahaya perundungan, penggunaan narkotika, dan korupsi.
Kegiatan ini juga memberikan informasi tentang materi hukum penting yang relevan bagi remaja.
Tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa, penyuluhan hukum ini juga mencoba menyentuh hati masyarakat melalui siaran live di RRI Madiun FM 95.2 Mhz. Diharapkan, melalui program ini, para pelajar dapat lebih memahami hukum dan menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.