Kediri, memo.co.id
Kejaksaan Kota Kediri dalam kurun satu tahun diwajibkan untuk menghasilkan produk hukum, perkara perkara yang ada dikota Kediri. Dalam kurun waktu sampai bulan Juli sudah ada dua perkara yang sudah ditangani oleh Kejari Kota Kediri. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abdul Rosyid saat ditemui diruanganya, Rabu (19/7).
“Hingga hari ini kejakasaan Kota Kediri sudah menangani dua perkara yang satu sudah tahap penuntutan pelimpahan dari Polresta Kediri dan satunya lagi produk dari kejari Kota Kediri yang baru kemarin dilakukan penahan dua PKL Goa Selomangleng yang juga pengelola koperasi wisata terkait kucuran dana dari kementrian koperasi untuk pembangunan kios dan shelter progam penataan sarpras Suwarno selaku ketua dan Paiman Bendaharanya, “ungkap Kasi Pidsus Abdul Rosyid.