Kediri, memo.co.id
Kejaksaan Kota Kediri dalam kurun satu tahun diwajibkan untuk menghasilkan produk hukum, perkara perkara yang ada dikota Kediri. Dalam kurun waktu sampai bulan Juli sudah ada dua perkara yang sudah ditangani oleh Kejari Kota Kediri. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abdul Rosyid saat ditemui diruanganya, Rabu (19/7).
“Hingga hari ini kejakasaan Kota Kediri sudah menangani dua perkara yang satu sudah tahap penuntutan pelimpahan dari Polresta Kediri dan satunya lagi produk dari kejari Kota Kediri yang baru kemarin dilakukan penahan dua PKL Goa Selomangleng yang juga pengelola koperasi wisata terkait kucuran dana dari kementrian koperasi untuk pembangunan kios dan shelter progam penataan sarpras Suwarno selaku ketua dan Paiman Bendaharanya, “ungkap Kasi Pidsus Abdul Rosyid.
Dari perkara tersebut, perkara produk dari kejaksaan baru dua hari kemarin kita melakukan penahanan untuk peningkatan statusnya menjadi tahap dua (T2). “Kita sudah tangani sampai hari ini dua perkara, satu perkara dari pelimpahan Polres Kediri Kota sudah tahap tuntutan dan satunya hasil dari Kejari Kota Kediri, “tuturnya.
Lebih lanjut untuk penangan perkara tersebut, dari Polresta Kediri tahun 2016 kelurahan bawang selaku panitia lelang agus sutikno dengan kerugian 218.968.688 jt sudah proses tuntutan dua tahun hukuman penjara, denda 5jt subsider 3bln, serta uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkannya, sedangkan Endang Nurul Azizah bendahara lelang kelularahan bawang dituntut satu tahun 8bln denda 50 jt subsider 3bln, “tambahnya.
Lebih dalam lagi Kasi Pidsus Abdul Rosyid saat ditanya terkait perkara Kasnan kasus korupsi jembatan Brawijaya, Abdul Rosyid menerangkan bahwa untuk perkara Kepala Dinas PU Kasnan itu kewenangan Kejaksaan Tinggi. “Untuk perkara Kepala Dinas PU Kasnan, itu kewenangan Kejati, sampai hari ini belum ada pelimpahan ke Kejari Kota Kediri, perkaranya tetap Kejati yang menangani, “pungkasnya. (jk)