MEMO – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kini tengah mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan iuran BPJS yang belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Nilai tunggakan ini tidak main-main, mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, Kejaksaan bertindak sebagai kuasa khusus BPJS untuk menangani penagihan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Ia mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan segera melunasi kewajiban mereka.
“Kami berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS segera menyelesaikannya. Ini menyangkut hak-hak pekerja yang harus dilindungi,” ungkap Imran, Selasa (7/1/2025).
Imran juga menegaskan bahwa Kejaksaan bersama BPJS terus menjalin koordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal tersebut penting dilakukan mengingat hak pekerja bergantung pada pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan tempat mereka bekerja.