Example floating
Example floating
Hukum

Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

A. Daroini
×

Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

Namun Imam Santoso ternyata tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang ditawarkan.

Diketahui vonis kasasi Mahkamah Agung terkait perkara ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Sedangkan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Terpidana Imam Santoso saat ini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” ucap Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.  (*)

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa