Namun Imam Santoso ternyata tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang ditawarkan.
Diketahui vonis kasasi Mahkamah Agung terkait perkara ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terpidana Imam Santoso saat ini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” ucap Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana. (*)