Example floating
Example floating
Jatim

Kejaksaan Eksekusi terpidana korupsi DAK pendidikan

A. Daroini
×

Kejaksaan Eksekusi terpidana korupsi DAK pendidikan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Eksekusi terpidana korupsi DAK pendidikan
(Kejaksaan Eksekusi terpidana korupsi DAK pendidikan) – Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, mengeksekusi terpidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2020 Sumardi sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara tersebut.”Terpidana kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Jember tahun 2020 mulai menjalani penahanan setelah hari ini jaksa melaksanakan putusan hakim MA,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno di Kantor Kejari setempat, Rabu.

Menurut ia, putusan hakim terkait kasasi perkara dengan terpidana Sumardi sudah diterima Kejari Jember sehingga pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan dengan memanggilnya ke Kantor Kejari.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

“Kami mengapresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan jaksa eksekutor Pidsus Kejari Jember untuk melaksanakan putusan MA,” tuturnya.

Sumardi sebelumnya telah menjalani penahanan pertama pada Oktober 2011, namun yang bersangkutan mengajukan kasasi dan diputus MA pada 2016.

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

Ia menjelaskan amar putusan hakim kasasi menyebutkan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

“Putusan tersebut menambah lama hukuman yang harus dijalaninya karena vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni hukuman penjara selama satu tahun,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan