Menurut ia, putusan hakim terkait kasasi perkara dengan terpidana Sumardi sudah diterima Kejari Jember sehingga pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan dengan memanggilnya ke Kantor Kejari.
“Kami mengapresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan jaksa eksekutor Pidsus Kejari Jember untuk melaksanakan putusan MA,” tuturnya.
Sumardi sebelumnya telah menjalani penahanan pertama pada Oktober 2011, namun yang bersangkutan mengajukan kasasi dan diputus MA pada 2016.
Ia menjelaskan amar putusan hakim kasasi menyebutkan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
“Putusan tersebut menambah lama hukuman yang harus dijalaninya karena vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni hukuman penjara selama satu tahun,” katanya.