NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Kasus dugaan korupsi dana ADD dan DD tahun 2016 yang dituduhkan kepada Kades Ngepeh Moh.Afifodin yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta terus mendapat perhatian inten dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kabupaten Nganjuk.
Dari fakta itu seperti dikatakan Ketua LSM MAPAK ( Masyarakat Peduli Anti Korupsi ) ,Supriyono meminta kepada tem penyidik kejaksaan jangan main main dengan kasus ini. ” Saya minta kasus ini jangan dipetieskan atau diolor olor. Kejaksaan harus obyektif dan propesional. Karena ini menyangkut perbuatan melawan hukum,” tandasnya.