Example floating
Example floating
Peristiwa

Kedok Panti Pijat Yulia Massage dengan Layanan Plus Plus, Terbongkar

A. Daroini
×

Kedok Panti Pijat Yulia Massage dengan Layanan Plus Plus, Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Kedok Panti Pijat dengan Layanan Plus Plus terbongkar
Kedok Panti Pijat dengan Layanan Plus Plus terbongkar

Kediri, Memo
Kedok panti pijat dengan layanan plus plus, digrebek Satreskrim Polres Kediri Kota. Panti pijat Yulia Massage , Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, diobrak polisi. Terapis, kasir dan pemilik panti pijat diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana, mengatakan bahwa penggrebakan panti pijat terselubung itu berdasar informasi darin masyarakat. Di balim praktek panti pjat, ada praktek prostitusi. Pasalnya, kepada pelanggan tertentu, pengelola memberikan layanan plus plus, dengan syarat tertentu.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Petugas dari kepolisian di Polres Kediri Kota, melakukan penyidikan tentang informasi dari masyarakat tersebut. Tim diterjunkan untuk mencari informasi di panti pijat Yulia Massage. ketika petugas di sana, didapati ada tamu yang masuk dalam kamar. Petugas curiga terhadap tamu tersebut.

Begitu menggedor pintu kamar, dalam kamar itu terapis dan tamu berada dalam kamar cukup lama. Petugas juga menemukan tisu. Diduga, terapis dalam kamar itu melayani tamu seorang pria , dengan layanan plus plus. Kecurigaan polisi, cukup mendasar. pasalnya, selain ada tisu, juga durasi waktu dalam kamar cukup lama.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit. Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas layanan plus-plus dengan menambah biaya Rp 150.000. Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.

Petugas mendapatkan ketarngan dari beberapa pihak. Khususnya pengelola dan terapis. dari pengakuan dan kesaksian mereka diperoleh fakta, panti pijat tersebut sekedar kedok bisnis saja. Di balik itu semua, ada praktek prostitusi, melibatkan terapis, kasir dan pemilik panti pijat.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.

Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan. Polisi juga mengamankan pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.