Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Kediri Siaga 1 Lawan Pernikahan Dini: Psikolog Dilibatkan, PAUD Jadi Garda Depan

Alfi Fida
×

Kediri Siaga 1 Lawan Pernikahan Dini: Psikolog Dilibatkan, PAUD Jadi Garda Depan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto,

Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan keseriusan tinggi dalam memerangi maraknya pernikahan dini dan permohonan dispensasi kawin (diskah). Kekhawatiran akan dampak negatif pernikahan usia anak terhadap aspek sosial, psikologis, dan pendidikan mendorong Pemkab untuk memperkuat langkah-langkah preventif secara komprehensif.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang jelas mengatur batas usia minimal pernikahan. Ia menekankan bahwa penanganan masalah kompleks ini membutuhkan sinergi kuat antar berbagai sektor terkait.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

“Dalam menangani diskah, kita tidak hanya bicara soal mekanisme perizinan, tapi jauh lebih penting adalah pendekatan pencegahan dari hulu. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) telah mengoordinasikan berbagai stakeholder, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, psikolog, Pengadilan Agama, hingga Kantor Urusan Agama (KUA),” papar Dodi.

Data yang dipaparkan cukup mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2025, tercatat sudah ada 60 permohonan diskah di Kabupaten Kediri. Mayoritas pemohon adalah perempuan (50 kasus), sementara laki-laki tercatat 10 kasus. Jika langkah pencegahan tidak dioptimalkan, angka ini diprediksi dapat meroket hingga lebih dari 200 kasus dalam setahun.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Dodi Purwanto juga menyoroti pentingnya edukasi sejak usia dini sebagai benteng utama pencegahan pernikahan dini. “Kita harus mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Anak-anak perlu diajarkan mengenai batas tubuh dan pendidikan seksual yang sehat. Ini krusial agar anak-anak memiliki pemahaman yang benar tentang apa yang boleh dan tidak boleh,” tegasnya. Ia juga menyinggung kasus guru menikah dengan siswa sebagai preseden buruk yang tidak boleh terulang.

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, dr. Wulan Andadari, menyoroti dampak buruk pernikahan dini terhadap ketahanan keluarga dan perlindungan anak. Dari 60 pengajuan diskah yang ada, sekitar 45% di antaranya diajukan karena alasan kehamilan, namun mayoritas justru diajukan tanpa adanya kehamilan.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

“Alasan pengajuan sangat beragam, ada yang karena ingin berhenti sekolah, ada juga yang memiliki harapan keliru bahwa menikah bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarga,” ungkap dr. Wulan.

Sebagai langkah proaktif, DP2KBP3A tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang akan memasukkan sesi konseling psikologis bagi calon pengantin di usia muda. “Selain pemeriksaan kesehatan fisik, calon pengantin kini akan menjalani konseling dengan psikolog untuk menilai kematangan emosional dan kesehatan jiwa mereka. Harapannya, hasil konseling ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang lebih komprehensif bagi Pengadilan Agama dalam mengambil keputusan terkait permohonan diskah,” jelas dr. Wulan.

Meskipun angka pengajuan diskah menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (tahun lalu 312 kasus, bahkan pernah mencapai 600 kasus), Pemkab Kediri tetap beranggapan bahwa angka ratusan kasus per tahun masih terlalu tinggi dan upaya pencegahan harus terus diperkuat.

Melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan lembaga pendidikan, instansi kesehatan, lembaga keagamaan, serta dukungan dari legislatif, Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen yang kuat untuk menekan angka pernikahan dini demi mewujudkan masa depan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya. Langkah melibatkan psikolog dan mengedukasi anak sejak usia PAUD menjadi strategi inovatif dalam memerangi fenomena yang merugikan ini.