Sebagai contoh, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tidak mampu melunasi utang mereka senilai total Rp26 triliun, yang berpotensi mengakibatkan hilangnya uang anggota.
Teten Masduki juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa antara anggota koperasi dan pengurusnya melalui mekanisme internal koperasi maupun upaya perdamaian melalui PKPU telah terbukti tidak efektif. Oleh karena itu, pengawasan koperasi di Indonesia harus diperketat agar uang anggota dapat terlindungi dengan baik, sebagaimana penyimpanan uang di bank.
Menurutnya, regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk menyita aset koperasi yang dimiliki oleh anggota dan mengembalikannya kepada mereka. Hal ini penting karena pemerintah tidak memiliki landasan hukum untuk mengganti uang anggota yang digelapkan oleh pengurus koperasi (bail out).
Dengan demikian, ke depannya pengawasan terhadap koperasi harus diperketat, sesuai dengan urgensi dan kepentingan melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas.
Tabrakan Mobil-Motor di Kemayoran: 3 Orang Tewas, MenkopUKM Desak Pengesahan RUU Pengkoperasian
Dalam rangka melindungi anggota koperasi dan mengatasi masalah serius yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendesak DPR untuk segera memasukkan RUU Pengkoperasian ke dalam agenda persidangan.
RUU ini dianggap krusial untuk memperbaiki ekosistem koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat secara umum. Banyaknya koperasi yang mengalami kesulitan finansial, seperti delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan utang total Rp26 triliun, membuat regulasi ini sangat penting.
Penyelesaian sengketa internal koperasi dan upaya perdamaian melalui PKPU dinilai tidak efektif, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi di masa depan. RUU ini akan memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikannya kepada mereka, serta mencegah penggelapan uang anggota tanpa landasan hukum.
Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk segera mengambil tindakan demi melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas.