Example floating
Example floating
Birokrasi

Kecelakaan Maut di Kemayoran! Menteri Desak Pengesahan RUU Koperasi

Alfi Fida
×

Kecelakaan Maut di Kemayoran! Menteri Desak Pengesahan RUU Koperasi

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Maut di Kemayoran! Menteri Desak Pengesahan RUU Koperasi
Kecelakaan Maut di Kemayoran! Menteri Desak Pengesahan RUU Koperasi

MEMO

Kecelakaan mematikan terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat, saat sebuah mobil menabrak sepeda motor, menewaskan tiga orang. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi di Jalan Benyamin Sueb pada Minggu malam.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Sementara itu, dalam upaya untuk memperbaiki ekosistem koperasi dan melindungi anggota serta masyarakat, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas RUU Pengkoperasian dalam masa persidangan mendatang.

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil-Motor yang Menggemparkan

Tiga individu yang sedang menaiki satu sepeda motor telah mengalami kematian setelah terlibat dalam sebuah insiden tabrakan dengan sebuah mobil di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kecelakaan tragis ini terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Peristiwa naas ini dimulai ketika sebuah mobil Toyota yang dikemudikan oleh AKC melaju di jalur cepat dari arah utara menuju selatan di Jalan Benyamin Sueb. Saat melintasi di bawah flyover HBR Motik, mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh seorang individu bernama NAN, yang sedang berkendara searah dengan mobil tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora, dalam keterangannya pada hari Senin, 9 Oktober.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Akibat dari tabrakan tersebut, ketiga orang yang berada di atas sepeda motor mengalami luka serius pada bagian kepala. Mereka adalah NAN, yang merupakan pengemudi sepeda motor, serta M dan PH, yang merupakan penumpang sepeda motor tersebut.

Gomos menyatakan bahwa ketiga korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah kecelakaan terjadi. Sayangnya, nasib mereka tidak menguntungkan, dan akhirnya mereka dinyatakan meninggal dunia di RSCM.

Informasi mengenai insiden kecelakaan ini cepat menyebar melalui media sosial. Salah satu unggahan mengenai kejadian tersebut dapat ditemukan di akun Instagram @jakut.info. Video yang diunggah dalam akun tersebut memperlihatkan beberapa mobil ambulans yang tiba di lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

Selain itu, dalam foto yang diunggah oleh akun yang sama, tampak bodi depan mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih mengalami kerusakan parah akibat insiden kecelakaan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Mendorong DPR Bahas RUU Pengkoperasian

Dalam keterangan yang disertakan dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi di Kemayoran, dimana sebuah mobil menabrak sepeda motor, mengakibatkan tiga orang tewas di tempat kejadian.

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, berharap agar DPR segera memasukkan RUU Pengkoperasian dalam agenda persidangan ke depan. Hal ini disebabkan oleh Surat Presiden (Suspres) yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada pekan sebelumnya.

Teten Masduki menyatakan bahwa RUU ini memiliki peran yang sangat penting dalam memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan kepada anggota koperasi serta masyarakat secara umum. Ia menekankan bahwa undang-undang ini akan menjadi alat perlindungan yang diperlukan untuk koperasi, terutama mengingat banyaknya koperasi yang mengalami masalah dan telah menimbulkan kerugian pada anggota koperasi dan masyarakat.

Sebagai contoh, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tidak mampu melunasi utang mereka senilai total Rp26 triliun, yang berpotensi mengakibatkan hilangnya uang anggota.

Teten Masduki juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa antara anggota koperasi dan pengurusnya melalui mekanisme internal koperasi maupun upaya perdamaian melalui PKPU telah terbukti tidak efektif. Oleh karena itu, pengawasan koperasi di Indonesia harus diperketat agar uang anggota dapat terlindungi dengan baik, sebagaimana penyimpanan uang di bank.

Menurutnya, regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk menyita aset koperasi yang dimiliki oleh anggota dan mengembalikannya kepada mereka. Hal ini penting karena pemerintah tidak memiliki landasan hukum untuk mengganti uang anggota yang digelapkan oleh pengurus koperasi (bail out).

Dengan demikian, ke depannya pengawasan terhadap koperasi harus diperketat, sesuai dengan urgensi dan kepentingan melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas.

Tabrakan Mobil-Motor di Kemayoran: 3 Orang Tewas, MenkopUKM Desak Pengesahan RUU Pengkoperasian

Dalam rangka melindungi anggota koperasi dan mengatasi masalah serius yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendesak DPR untuk segera memasukkan RUU Pengkoperasian ke dalam agenda persidangan.

RUU ini dianggap krusial untuk memperbaiki ekosistem koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat secara umum. Banyaknya koperasi yang mengalami kesulitan finansial, seperti delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan utang total Rp26 triliun, membuat regulasi ini sangat penting.

Penyelesaian sengketa internal koperasi dan upaya perdamaian melalui PKPU dinilai tidak efektif, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi di masa depan. RUU ini akan memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikannya kepada mereka, serta mencegah penggelapan uang anggota tanpa landasan hukum.

Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk segera mengambil tindakan demi melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas.