Example floating
Example floating
Tekno Digi

Kebijakan Google Kontrol Data Lokasi Pengguna vs. Polemik Legal

Alfi Fida
×

Kebijakan Google Kontrol Data Lokasi Pengguna vs. Polemik Legal

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Google Kontrol Data Lokasi Pengguna vs. Polemik Legal
Kebijakan Google Kontrol Data Lokasi Pengguna vs. Polemik Legal

MEMO

Dalam menghadapi kritik terkait privasi, Google mengumumkan kebijakan baru terkait data lokasi, memberi pengguna kontrol lebih besar. Namun, polemik seputar permintaan data geofencing oleh penegak hukum terus memunculkan pertanyaan legalitas. Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap praktik pengawasan dan penggunaan data pribadi?

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Terkuak! Rahasia Baru Google Soal Permintaan Data Lokasi Brutal!

Google telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan data lokasi secara lokal di perangkat mereka. Langkah ini didasarkan pada keinginan Google untuk mengendalikan praktik “penyadapan” oleh penegak hukum.

Penggunaan data Google oleh penegak hukum dan otoritas telah meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir. Penegak hukum sering kali mengeluarkan surat perintah kepada Google untuk mengungkapkan informasi mengenai lokasi pengguna (geofencing).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Surat perintah permintaan data geofencing, atau yang lebih dikenal sebagai surat perintah lokasi, digunakan oleh polisi untuk meminta Google memberikan informasi tentang perangkat pengguna yang berada dalam suatu wilayah geografis dalam rentang waktu tertentu.

Namun, praktik ini menuai banyak kritik. Permintaan data tersebut dianggap terlalu melampaui batas karena seringkali mencakup informasi pribadi dari sejumlah orang yang berada di wilayah yang sama dengan tersangka kejahatan.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Bahkan pengadilan sendiri belum mencapai kesepakatan apakah penggunaan surat perintah pembatasan wilayah ini sah atau tidak, dan ini kemungkinan akan menjadi subjek gugatan di Mahkamah Agung AS.

Menurut laporan dari Tech Crunch, pengumuman Google tidak secara spesifik menyebutkan surat perintah pembatasan wilayah, namun menyatakan bahwa kebijakan untuk menyimpan data lokasi di perangkat akan memberikan pengguna kontrol lebih besar atas data mereka.

Jika kebijakan ini sudah berlaku, polisi dan pihak berwenang lainnya tidak akan bisa lagi meminta data lokasi secara besar-besaran kepada Google. Mereka akan diharuskan untuk mengeluarkan surat perintah yang lebih spesifik untuk perangkat tertentu.

Polemik Surat Perintah Lokasi: Perlindungan Privasi vs. Pengawasan Berlebihan

Walaupun ada banyak perusahaan yang menjadi sumber data lokasi, Google tetap menjadi salah satu yang terbesar dan paling sering menjadi target permintaan data dari penegak hukum.

Praktik penyadapan data lokasi pengguna Google mulai terkuak pada tahun 2019.

Google telah lama menggunakan data lokasi pengguna sebagai salah satu pilar utama dalam pendapatan dari bisnis iklannya. Pada tahun 2022, bisnis iklan berkontribusi sekitar 80% dari total pendapatan tahunan Google, dengan jumlah sekitar US$220 miliar.

Namun, Google belum memberikan informasi mengenai jumlah surat perintah data yang mereka terima dalam beberapa tahun terakhir.

Mereka hanya memberikan data terbaru pada tahun 2021 setelah tekanan dan kritik yang meningkat terhadap praktik pengawasan mereka.

Data yang diberikan menunjukkan bahwa pada tahun 2018, Google menerima 982 surat perintah data, lalu meningkat menjadi 8.396 pada 2019, dan 11.554 pada 2020. Jumlah ini sekitar seperempat dari total tuntutan hukum yang diterima oleh Google.

Saat ini, penegak hukum juga mulai mengarahkan permintaan serupa kepada perusahaan lain seperti Microsoft dan Yahoo.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus hukum yang melibatkan data geofencing telah meningkat secara signifikan.

Kebijakan Data Lokasi Google: Perlindungan Privasi atau Polemik Legal?

Meskipun langkah Google untuk memberi kontrol lebih pada pengguna atas data lokasi mereka dianggap langkah pro-privasi, banyak pertanyaan hukum yang masih mengemuka. Polemik terkait permintaan data geofencing oleh penegak hukum menimbulkan perdebatan tentang batas legalitas dalam mengungkapkan informasi pribadi pengguna.

Penggunaan surat perintah lokasi dianggap kontroversial karena cenderung mengumpulkan data tidak hanya tentang tersangka tetapi juga sejumlah individu lain yang tak terlibat. Belum adanya kesepakatan di pengadilan mengenai legalitas surat perintah pembatasan wilayah ini memperumit keadaan, yang mungkin akan berujung pada gugatan di Mahkamah Agung AS.