Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya terhadap keselamatan para jaksa dalam menjalankan tugas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa setiap jaksa selalu mendapatkan pengawalan saat bertugas. Penegasan ini muncul menyusul insiden penyerangan brutal terhadap seorang jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, di sebuah ladang sawit pada Sabtu (24/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa kejadian pembacokan yang menimpa jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat itu terjadi di luar jam dinas. “Jika menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” ujar Harli di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Otak Pembacokan Jaksa Deli Serdang Diringkus, Wadan Inti Ormas Jadi Tersangka
Prosedur Pengawalan dan Perlindungan Negara
Selama ini, pengawalan jaksa dalam tugasnya, termasuk saat persidangan, telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawalan ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum, khususnya dalam kasus pidana.
Dasar hukum pengawalan dan perlindungan jaksa tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013. Perpres 66/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dari negara melalui Polri.
Baca Juga: Kasus Pemagaran Laut Tangerang Mangkrak Jaksa Minta Polri Jerat Pasal Korupsi
Dalam regulasi tersebut, terdapat pula potensi kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, perlindungan ini baru akan diberikan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan.












