Agung menjelaskan Faisal merupakan aktor utama dalam video itu. Pria itu merekam dan mengarahkan gaya kepada bocah dalam video tersebut. Dua video yang tersebar selama ini, direkam oleh Faisal. “Dari dua video yang tersebar yang merekamnya satu orang dan sama,” ucap Agung.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tersebarnya video yang melibatkan perempuan dan bocah. KPAI menyayangkan keterlibatan ibu kandung korban dalam video tersebut.
baca Memo ini juga : 10 CARA AGAR TERHINDAR DARI GODAAN SETAN
Retno mengatakan dirinya mendorong ibu kandung korban yang ikut mengarahkan anaknya dalam video tersebut untuk dihukum berat. Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap bocah tersebut tidak bisa ditolerir.
“Ya ini walaupun itu ibu kandungnya sekalipun ya tetep terkena hukuman dalam UU perlindungan anak. Dan ancaman hukumannya sebenarnya ini cukup tinggi, bagi para pelaku, ibu ini kan pasti dengan sadar dan tahu apa yang dia lakukan. Dengan mengeksplotasi anaknya.
Dan untuk yang korban dilakukan orang terdekat itupun tambahan hukumannya bisa bertambah sepertiga lagi dari hukuman maksimal,” jelasnya.