“Korban tidak berani bercerita kepada ibunya karena diancam akan dibunuh,” terang Amri, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Proses hukum kemudian bergulir ke meja hijau. Pada 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun, pada 17 Maret 2025, PN Tulungagung memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Tidak puas dengan putusan tersebut, Kejari Tulungagung mengajukan kasasi pada 20 Maret 2025. Upaya itu membuahkan hasil setelah MA melalui putusan Nomor 7256 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 4 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan PN.
Putusan kasasi diterima Kejari pada 11 Agustus 2025. Sehari setelahnya, eksekusi langsung dilakukan dan terdakwa kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Tulungagung.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












