Tulungagung, Memo
Perjalanan panjang kasus rudapaksa anak kandung yang menghebohkan Tulungagung akhirnya menemui titik akhir. Terdakwa berinisial P resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan terdakwa P terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak di bawah umur—yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri—melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, P dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan kasus ini pertama kali terungkap pada 2024. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat terdakwa telah berlangsung sejak 2022. P kerap mengancam korban dengan kekerasan fisik jika menolak menuruti nafsunya, bahkan mengancam akan melukai ibu korban bila perbuatan itu dilaporkan.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












