“Nanti semua begitu. Kalau ada pejabat dan orang mempumyai kedudukan ekonomi yang baik, ada perdamaian, ada upaya untuk menutup tindakan hukum. Apakah perdamaian itu menutup kasus hukumnya? Ini tidak boleh terjadi. Ini kasus pidana. Apalagi korbannya adalah anak sekolah yang masih di bawah umur. Mereka punya masa depan. Akibat kasus ini masa depannya terganggu,” paparnya.
Sekali lagi, anggota Komisi V DPR ini mengingatkan agar aparat melakukan tindakan hukum, bukan melegalkan mediasi atau sebagai penengah dengan menempuh jalur damai. “Ini tidak boleh,” tandasnya.
Semua pihak diminta memberikan perhatian khusus agar kasus ini tidak sampai dipetieskan. Robert juga meminta kepada lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal kasus ini sampai tuntas.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, saat ini aparat masih melakukan pendalaman dengan mendengarkan keterangan para saksi. Kamal menambahkan, apabila nantinya sudah ada tersangka, maka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU No 34/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.