Saat mengumpulkan data, ternyata yang meninggal tersebut berinisial HN warga Sambikerep, sedangkan dua temannya Andre dan Wawan luka parah akibat ditabrak Irene Madalena, pengemudi mobil Toyota Wish, warna hitam L 1180 TL. Diduga, karena ketakutan, pengemudi yang tinggal dikawasan Perumahan Pakuwon, bergegas pergi meninggalkan lokasi tabrakan.
Pelarian Irene, dianggap Ade tidak ada tanggungjawabnya. Ade lalu memburu dan menemukan Irene, di depan Diskotik M-One, Pakuwon. Saat dikonfirmasi, bukannya dijawab, Irene malah memaki-maki. Ade, pada waktu mengambil gambar pelaku tabrak lari, kameranya dirampas. Tidak puas, kamera poket yang dimiliki Ade, juga dibuang. Tidak berselang lama, kamera dikembalikan seseorang penengah yang ada dilokasi. “Saya bukti masih ada semuanya,” pungkas Ade.
Tidak terima dengan peristiwa tersebut, Ade lalu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Sesuai laporan No. LP/1276/B/X/2012/ Restabes Surabaya, tertanggal 19 Oktober 2012, terlapor Irene Madalena dijerat sesuai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar pada memo.co.id membenarkan atas pelaporan tersebut. Namun, keterlambatan pemeriksaan, bukan kesalahan pihak kepolisian. “Karena pelapor (Ade), dihubungi tidak pernah hadir,” imbuhnya. (s4n)