Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Penganiayaan Yang Melibatkan Anak Pejabat Dirjen Pajak Diambil Alih Polda Metro

A. Daroini
×

Kasus Penganiayaan Yang Melibatkan Anak Pejabat Dirjen Pajak Diambil Alih Polda Metro

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Yang Melibatkan Anak Pejabat Dirjen Pajak Diambil Alih Polda Metro

Memo, Jakarta
Kasus Penganiayaan Yang Melibatkan Anak Pejabat Dirjen Pajak Diambil Alih Polda . Polda Metro Jaya mulai Kamis mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban D (17) oleh tersangka MDS (20) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini.Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. “Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan ‘stakeholder’ terkait,” katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus ini dan menetapkan MDS sebagai tersangka sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Baca Juga: Geger Kemenag! KPK Usut Pejabat Punya Agensi Umroh-Haji di Balik Kuota Haji Khusus

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Sidoarjo Diguncang Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa, Eks Kades dan Pejabat Aktif Terjaring OTT Setengah Miliar Rupiah

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

Sedangkan S dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.