Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo, Mulai Ditangani Polda

A. Daroini
×

Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo, Mulai Ditangani Polda

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jatim Pastikan Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo Diproses Tuntas
Kapolda Jatim Pastikan Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo Diproses Tuntas

Surabaya, Memo
Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo, Mulai Ditangani Polda. Penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi akan diproses secara menyeluruh, ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta setelah bertemu perwakilan media yang menyatakan tuntutan terkait dengan proses kasus Nurhadi .

Kepala polisi juga menyatakan keprihatinan terhadap kejadian yang terjadi pada Nurhadi. Ini juga ditindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang telah terjadi.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

“Kami juga akan melakukan semua kegiatan investigasi secara transparan. Dan kami juga telah mengirimkan perwakilan media yang telah menemui kami untuk mengawal bersama sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Nico, Selasa (30/3/2021).

Untuk kejadian ini, Nico juga berharap ke smua jajaran di Mapolda Jatim , untuk berkomunikasi dengan baik dengan wartawan sehingga ada sinergi, sehingga setiap kegiatan jurnalis dan kegiatan polisi dapat bersinergi satu sama lain.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Sebelumnya, perwakilan dari beberapa media baik elektronik maupun cetak, mengadakan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur .

Pertemuan itu untuk menyampaikan tuntutan sehingga proses Nurhadi ditangani dengan serius.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Jurnalis Media Online Farid Rahman yang mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi.

“Kasus teman kita Nurhadi harus diselesaikan. Semua yang terlibat harus diproses dan terbukti diseret ke meja hijau (pengadilan),” dia memohon.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga diwakili oleh beberapa jurnalis yang merupakan anggota organisasi profesional jurnalis.

Diantaranya, termasuk AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PFI (Pewarta Foto Indonesia), IJTI (Asosiasi Jurnalis Televisi Indonesia, Ijo (Asosiasi) Jurnalis Online), PWI (Asosiasi Jurnalis Indonesia) Jawa Timur, dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat bekerja pada jurnalisme di Gedung Samudra Bumimoro.

Di sana, Nurhadi bekerja pada laporan yang terkait dengan kasus suap yang dilakukan oleh Direktur Inspeksi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wind Prayitno Aji yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lokasi itu berlangsung, penerimaan pernikahan Anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polisi Polda Jawa Timur.