“Hasil dari BK sudah diparipurnakan dalam Rapat Paripurna khusus. Dan memang ada pernyataan dari BK yang sifatnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Meski demikian, Kuwat berhati-hati ketika ditanya soal kemungkinan sanksi berat, mulai dari non-job hingga pemecatan dari keanggotaan partai.
“Saya tidak berani mengatakan demikian. Semua tergantung keputusan DPP Partai nanti yang memutuskan,” tegasnya.
“Kami di daerah sudah menjalankan tugas, melakukan mediasi, mengikuti instruksi DPP. Hasil akhirnya kapan diputuskan, kami belum tahu. Yang jelas, semuanya sudah kami jalankan sesuai perintah,” pungkasnya.
Baca Juga: HPN 2026, PWI Blitar Raya Bahas Potensi Jeratan KUHP bagi Insan Pers
Dengan temuan BK dan rekomendasi dari DPC yang kini berada di tingkat pusat, nasib politik S kini sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP. Publik tinggal menunggu apakah partai berlambang banteng itu akan mengambil langkah tegas atau memilih jalur pembinaan internal.**












