Jakarta, Memo
Kasus Pelemparan Gudang Rokok Oleh 4 Ibu Rumah Tangga, di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, disikapi Polri, setelah gagal, melakukan proses mediasi sebanyak 9 kali. Aparat kepolisian, akhirnya melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Hanya saja, proses mediasi untuk mengambil jalan tengah tersebut gagal .
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap , sehingga dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. “Selama dalam penyidikan para tersangka juga tidak ditahan,” jelas Argo.
Kabid Humas ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Sementara itu, terkait kronologis kejadian
Kasus Pelemparan Gudang Rokok Oleh 4 Ibu Rumah Tangga
Tanggal 1 Agustus 2020.
Ada informasi tentang penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait beroperasinya UD. Mawar Putra. Alasan warga, aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, berpotensi menimbulkan sesak nafas
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Tanggal 2 Agustus 2020 .
Berlangsung mediasi antara warga dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Pertemuan itu menyepakati bahwa UD Mawar Putra bersedia mengobati warga.
Tanggal 10 Agustus 2020.
Pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang, karena rumah yang dijadikan produksi , dilempari.
Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.
Tanggal 8 September 2020.
Dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan mengganggu kesehatan
Tanggal 10 September 2020.
Ada dengar pendapat lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra.
Tanggal 16 September 2020.
Telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui Youtube dan Facebook, mohon bantuan Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup.
Tanggal 30 September 2020.
Berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi.
Tanggal 7 Oktober 2020.
Dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
Tanggal 8 Oktober 2020.
LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD.
Tanggal 11 Oktober 2020.
Dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah.












