Example floating
Example floating
BirokrasiHukum

Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

A. Daroini
×

Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Jakarta, Memo |
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022. Pemanggilan akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan Nadiem dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Keterangan Siapapun Dibutuhkan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. “Kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Harli belum merinci daftar nama pihak yang sudah diperiksa maupun yang akan diperiksa. Namun, ia memastikan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang keterangannya dianggap krusial. “Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung memang telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023 ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Harli pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Buntut Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Kabupaten Kediri, ‎Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS) Dorong Polda Jatim Tuntaskan Secara Hukum

Anggaran Rp 9,9 Triliun dan Dugaan Persekongkolan

Harli menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun. Penyidik menduga kuat adanya persekongkolan atau permufakatan jahat di antara para pihak yang terlibat. Mereka diduga membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini, meskipun kondisi di lapangan tidak mendukung.

Harli menyoroti bahwa pada tahun tersebut, Indonesia sebenarnya belum memerlukan laptop berbasis Chromebook secara masif. Alasannya, sistem operasi ini sangat bergantung pada ketersediaan internet. “Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” jelas Harli.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Ia menambahkan, saat itu, pihak Kemendikbudristek sebenarnya telah melakukan kajian dan uji coba terkait efektivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook ini. Namun, dugaan adanya persekongkolan membuat proyek tersebut tetap berjalan meskipun hasilnya mungkin tidak optimal.