Masyarakat bisa melaporkan kasus kekerasan ini di nomor 0812-3386-4606. Jika pihak kepolisian mendapati laporan terhadap tindak kekerasan akan segera ditindak lanjuti.
“Kasus kekerasan anak dan perempuan ini sendiri mengalami peningkatan di seluruh Jawa Timur. Sehingga kami berinisiatif membentuk satgas PPA di wilayah Kota Pasuruan,” jelasnya.
Sedangkan kasus pencabulan naik sebesar 42 persen pada tahun 2021 sampai dengan Juli 2022. Sedangkan kasus persetubuhan terhadap anak turun sebanyak 50 persen.
“Menurut data PPTA untuk kasus persetubuhan anak tahun 2021 8 kasus, sedangkan 2022 cuman 4 kasus. Kalau kasus pencabulan anakpada tahun 2021 hanya 4 kasus saat ini mencapai 7 kasus,” kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti.