Example floating
Example floating
PeristiwaHukum

Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi

A. Daroini
×

Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi

(Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary option Binomo.

Hari ini baru mau periksa pelapor, kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Dittipideksus Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Finsensius menyebutkan, siang ini sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Hari korban ke Bareskrim jam 11 siang menghadap penyidik, katanya.

Menurut Finsensius, pihaknya mengapresiasi Bareskrim Polri yang bergerak cepat menangani kasus Binomo. Para pelapor akan mendukung penyidik guna mengungkap kasus tersebut secepatnya.

Kami akan membawa bukti serta saksi untuk mempercepat proses penyelidikan laporan polisi ini, supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal Binomo ini, kata Finsensius.

Sebelumnya, total ada delapan korban yang melaporkan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Korban mengklaim mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak. (*)

Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi