Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi

×

Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi
Example 468x60

(Kasus Investasi Bodong Binomo Trading, Bareskrim Periksa Para Saksi) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary option Binomo.

Hari ini baru mau periksa pelapor, kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Kamis.

Mas Dhito Lanjutkan

Dittipideksus Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Finsensius menyebutkan, siang ini sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.