Memo.co.id
Terlijebak pada kasus ancaman dan pemerasan, artis Nikita Mirzani, terpaksa harus mendekam di penjara. Dia ditahan sertelah diperiksa sebagai tersangka. Sebanyak 109 pertanyaan, disiapkan penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ratusan pertanyaan itu dilayangkan kepada Nikita dalam dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
“Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).
Sedangkan untuk IM selaku asisten Nikita yang juga berstatus tersangka, penyidik mengajukan 99 pertanyaan kepadanya dalam dua kali proses BAP.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 16 orang saksi, serta meminta keterangan dari lima orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti disita penyidik antara lain sembilan buah dokumen, flashdisk, handphone, hingga ekstrasi barang digital.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












