[ad_1]
Situbondo, Memo
Warga desa Tanjung Pecinan, kecamtan Mangaran, Situbondo mempersoalkan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Seorang warga bernama Putro, warga Dusun Kaliasin, desa Pecinan, Situbondo mepersoalkan pembiayaan PTSL. Ia mengaku ditarik biaya Rp 500 ribu oleh kepala dusun setempat. padahal padahal biaya PTSL hanya Rp 150 ribu.
“Katanya biaya untuk PTSL itu hanya Rp 150 ribu, tapi saya kok diminta Rp 500 ribu. Uang tersebut saya bayar langsung kepada Kepala Dusun (Kadus) Kaliasin,” ujar Putro, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, Agar proses pembuatan sertifikat cepat selesai, ia ditarik biaya oleh Yosep Seorang kepala dusun sebesar Rp 500 ribu. Namun, setelah membayar uang sesuai yang diminta, ternyata hingga kini sertifikat tanahnya belum selesai.