“Kita berharap melalui pembinaan ini, para pelanggar dapat memahami dan menyadari, untuk selanjutnya dapat mematuhi Perda yang berlaku sehingga tercipta ketertiban umum,”urainya.
Alexander Bustomi mengatakan diantara kegiatan yang dilakukan pihaknya dalam penegakka perda sejak tiga tahun terakhir yakni, melakukan penertiban terhadap kegiatan penyakit masyarakat (pekat) seperti razia PSK dan minuman keras.
Kemudian, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan atau di trotoar. Selanjutnya melakukan penertiban pasar tumpah, penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng). Juga penertiban pemasangan baliho, maupun penertiban yang terkait dengan masalah perizinan.