Namun, tuduhan Sudjarno terhadap Lydia dinyatakan tidak terbukti, menurut hasil persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum dr. Lydia mengapresiasi putusan Mahkamah Agung.
“Ini berarti apa yang diperjuangkan oleh klien kami benar adanya. Klien kami tidak melakukan malapraktik. Dokter Sudjarno saat menjabat Dirut RS Mata Undaan melakukan pemecatan secara sepihak,” ujarnya.