Example floating
Example floating
Jatim

Kasasi mantan Dirut RS Mata Undaan ditolak

A. Daroini
×

Kasasi mantan Dirut RS Mata Undaan ditolak

Sebarkan artikel ini
(Kasasi mantan Dirut RS Mata Undaan ditolak) – Permohonan kasasi mantan Direktur Utama Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya dr. Sudjarno Sp.M., dalam perkara pencemaran nama baik ditolak, menurut putusan Mahkamah Agung.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya menginformasikan penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan nomor 1256 K/PID/2021, diputuskan oleh hakim tunggal Mahkamah Agung Suhadi, tertanggal 23 Desember 2021.

“Putusannya menolak kasasi pemohon, yakni dr. Sudjarno. Jadi, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dihukum pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam.

Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-127 Sekaligus Dandim 0809/Kediri Tinjau Langsung Sasaran Pembangunan di Desa Gadungan

Putu menandaskan pasal mendasari putusan Mahkamah Agung sama seperti di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu pasal 311, ayat 1, subsidair pasal 310, ayat 1 dan 2,  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Dalam perkara ini, Sudjarno dilaporkan oleh dokter spesialis mata RS Mata Undaan Surabaya dr. Lydia Nuradianti Sp.M.

Baca Juga: Tragis Dua Bocah Terperosok ke Kubangan Sungai di Sampang Satu Anak Meninggal Dunia

Saat menjabat sebagai Dirut RS Mata Undaan Surabaya, Sudjarno memecat dr. Lydia dengan tuduhan melakukan malapraktik atau pelanggaran etika profesi sebagai dokter.