“Putusannya menolak kasasi pemohon, yakni dr. Sudjarno. Jadi, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dihukum pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam.
Putu menandaskan pasal mendasari putusan Mahkamah Agung sama seperti di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu pasal 311, ayat 1, subsidair pasal 310, ayat 1 dan 2, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Dalam perkara ini, Sudjarno dilaporkan oleh dokter spesialis mata RS Mata Undaan Surabaya dr. Lydia Nuradianti Sp.M.
Saat menjabat sebagai Dirut RS Mata Undaan Surabaya, Sudjarno memecat dr. Lydia dengan tuduhan melakukan malapraktik atau pelanggaran etika profesi sebagai dokter.
Namun, tuduhan Sudjarno terhadap Lydia dinyatakan tidak terbukti, menurut hasil persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum dr. Lydia mengapresiasi putusan Mahkamah Agung.
“Ini berarti apa yang diperjuangkan oleh klien kami benar adanya. Klien kami tidak melakukan malapraktik. Dokter Sudjarno saat menjabat Dirut RS Mata Undaan melakukan pemecatan secara sepihak,” ujarnya.