Madiun, Memo.co.id
Bermodal akun palsu, pria beristri berisial Jablay BS ( 35 ) warga Desa Klagenserut, Jiwan, Madiun, berhasil menggaet cewek bau kencur berisial Melati, umur 12 tahun. Siswi di sebuah SMP di Kota Madiun tersebut dicabuli dan digagahi berkali kali di dalam mobil dan di kamar hotel.
Jablay BS dilaporkan ke polisi oleh orang tua Melati. Pasalnya, kedua orangtuanya tidak menerima setelah melihat HP milik anaknya berisi kata kata seronok. Setelah diusut ternyata, anaknya sudah berhubungan badan dengan pria yang sudah beristri. Melati, tidak mengelak dan bahkan mengakui perbuatannya pada orangtuanya.
Hari itu juga, orangtua Melati melaporkan ke Polsek Sawahan. Saat itu juga, sejarah baru kehidupan Jablay BS. Karyawan percetakan di Madiun itu harus pisah ranjang dengan istrinya. Istrinya yang dalam keadaan hamil ditinggal sendirian. Sedang Jablay BS mendekam dalam penjara.
Kapolsek Sawahan AKP Agung Darmawan mengatakan, penangkapan Jablay BS berdasar laporan orangtua korban. Dalam pengakuannya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Perbuatan tidak senonoh dilakukan tiga kali. Pertama di dalam mobil. Kedua dalam rumah tersangka. Ketika kalinya di kamar sebuah hotel di Madiun.
” Tersangka kami tangkap setelah pemeriksaan saksi korban. Keduanya kami periksa untuk melengkapi berita acar pemeriksaan. Diakui, keduanya berkenalan melalui facebook. Tersangka menggunakan akun palsu dan janji ketemu hingga keduanya menjalin hubungan,” kata AKP Agung Darmawan.
Menurut Kapolsek Sawahan, tersangka Jablay BS sudah memiliki 1 anak. Sekarang istrinya sedang hamil, mengandung anak kedua. Karena perbuatan Jablay BS, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Minimal dalam ancaman undang undang tersebut adalah 5 tahun penjara. (nu)